Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Andhi di kasus itu.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut dia, KPK terus melakukan penelusuran aliran uang Andhi. Terutama, yang telah diubah menjadi aset.
"Perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Andhi ke luar negeri selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu sesuai kebutuhan penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan
pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Andhi di kasus itu.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari
korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut dia, KPK terus melakukan penelusuran aliran uang Andhi. Terutama, yang telah diubah menjadi aset.
"Perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.
KPK menetapkan
Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Andhi ke luar negeri selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu sesuai kebutuhan penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)