medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan pencabutan status badan hukum HTI adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pemerintah dituding telah berbuat dzalim terhadap HTI.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan atau kezaliman yang sangat nyata pemerintah," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Ismail menuturkan, mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), status badan hukum Ormas bisa dicabut jika dinilai melanggar aturan atau larangan.
Itu pun, kata dia, diawali dengan pemberian surat peringatan. "Nah dalam hal HTI, kita hingga sekarang hingga detik ini tidak tahu apa kesalahan yang sudah dilakukan oleh HTI, oleh karena sampai detik ini tidak pernah menerima surat peringatan itu," ujar dia.
Ismail turut mengkritik keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas tersebut. Penerbitan Perppu itu dinilai membikin Ormas tidak bisa berkutik.
Pasalnya, bila sebuah organisasi dibubarkan oleh pemerintah, maka tidak bisa melakukan perlawanan hukum di pengadilan. "Dicabutnya status badan hukum, pemerintah melakukan dobel kesewenangan, kedzaliman," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan pencabutan status badan hukum HTI adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pemerintah dituding telah berbuat dzalim terhadap HTI.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan atau kezaliman yang sangat nyata pemerintah," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Ismail menuturkan, mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), status badan hukum Ormas bisa dicabut jika dinilai melanggar aturan atau larangan.
Itu pun, kata dia, diawali dengan pemberian surat peringatan. "Nah dalam hal HTI, kita hingga sekarang hingga detik ini tidak tahu apa kesalahan yang sudah dilakukan oleh HTI, oleh karena sampai detik ini tidak pernah menerima surat peringatan itu," ujar dia.
Ismail turut mengkritik keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas tersebut. Penerbitan Perppu itu dinilai membikin Ormas tidak bisa berkutik.
Pasalnya, bila sebuah organisasi dibubarkan oleh pemerintah, maka tidak bisa melakukan perlawanan hukum di pengadilan. "Dicabutnya status badan hukum, pemerintah melakukan dobel kesewenangan, kedzaliman," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)