Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Foto: Antara/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Foto: Antara/Galih Pradipta

Sekjen Tak Menyangka Dirjen Hubla Timbun Uang Suap Rp20 Miliar

Juven Martua Sitompul • 15 September 2017 18:26
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengaku kaget Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono menimbun uang hingga Rp20 miliar. Uang itu diduga kuat hasil suap dari sejumlah proyek di lingkungan Kemenhub.
 
"Saya tidak tahu dan juga sangat kaget," kata Sugihardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 September 2017.
 
Sugihardjo tak menampik mengenal baik sosok Tonny. Bahkan, dia menyebut rekan kerjanya di Kemenhub itu sosok yang sederhana.

"Saya tahu rumahnya sangat sederhana dan juga pernah waktu rapat DPR, saya pulang karena enggak bawa mobil, ikut mobil beliau, mobilnya bukan Camry tapi yang dipake Innova," ujarnya.
 
Kendati begitu, Sugihardjo membantah mengetahui rentetan praktik suap sejumlah proyek di Kemenhub. Dalam pemeriksaan, dia lebih banyak menjelaskan soal fungsinya sebagai Sekjen.
 
"Enggak, saya jelaskan tadi di dalam pengawasan itu saja, kalau terkait dengan pengawasan secara organisasi itu menjadi tugas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," kata dia.
 
Baca: Eks Dirjen Hubla Sebut Uang Suap Berasal dari Tuhan
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan