Ilustrasi pemilu. Foto: ANTARA/Septianda Perdana.
Ilustrasi pemilu. Foto: ANTARA/Septianda Perdana.

Habiburokhman Sebut Gerindra Bisa Ajukan Uji Materi UU Pemilu

M Rodhi Aulia • 03 Agustus 2017 15:46
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai individu warga negara Indonesia (WNI). Dia pun menilai hal itu tak masalah.
 
"Kalau toh dikaitkan dengan Partai Gerindra, saya katakan tetap saja. Kalau Partai Gerindra yang mengajukan uji materi, tetap bisa," kata Habib usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 3 Agustus 2017.
 
Habib menjelaskan Partai Gerindra adalah salah satu partai yang walk out pada rapat paripurna pengesahan UU Pemilu. Artinya, kata Habib, partainya itu tidak ikut pemilihan, tidak ikut pengesahan, dan tidak ikut bertanggung jawab terkait pengesahan itu.

"Itu juga pokok perkara nanti yang bisa diperdebatkan oleh kita di dalam. Jadi secara teknis menurut kita tidak ada masalah. Kita akan terus masuk ke sidang pleno. Insyaallah argumentasi kita kuat, kita minta doa supaya gugatan ini dikabulkan," ucap dia.
 
Dalam kesempatan ini, Habib mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. Pasal ini mengatur ambang batas syarat pencalonan presiden yang diambil dari hasil pemilu legislatif pada periode sebelumnya. 
 
"(Pasal ini bertentangan dengan) ada 6 A (UUD 1945). Ada pasal 28 D ayat (1), ayat (3), ada pasal 4. Pasal 6 A itu kan soal pemilihan presiden. Ayatnya semua," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan