Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro yang dinyatakan buron. Mereka adalah Founder dan Co-founder Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu, 9 April 2022.
Whisnu menjelaskan penangkapan tersebut pengembangan dari lima tersangka sebelumnya. Mereka adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.
Tim penyidik pada 6 April 2020 mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Keduanya diduga berada di sekitar Senayan, Jakarta Selatan. Ini terungkap dari keterangan Co-Founder Robby Setiadi.
"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang lima di Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan," ucap dia.
Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi yang diduga melibatkan sejumlah artis. Dari jumlah tersebut, lima sudah ditahan dan tujuh lainnya masih diburu.
"Terkait dengan robot trading DNA Pro dari 12 tersangka yang kami tetapkan, sudah ada lima tersangka kami tangkap," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.
Baca: Pekan Depan, Sejumlah Figur Publik Diperiksa Terkait DNA Pro
Sementara itu, tujuh tersangka yang masuk daftar pencarian orang, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sedangkan, lima tersangka yang ditangkap dan ditahan ialah FR, RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus robot
trading DNA Pro yang dinyatakan buron. Mereka adalah
Founder dan
Co-founder Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet
downline sebesar lebih dari USD22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu, 9 April 2022.
Whisnu menjelaskan penangkapan tersebut pengembangan dari lima tersangka sebelumnya. Mereka adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.
Tim penyidik pada 6 April 2020 mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Keduanya diduga berada di sekitar Senayan, Jakarta Selatan. Ini terungkap dari keterangan
Co-Founder Robby Setiadi.
"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang lima di Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan," ucap dia.
Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot
trading DNA Pro Akademi yang diduga melibatkan sejumlah artis. Dari jumlah tersebut, lima sudah ditahan dan tujuh lainnya masih diburu.
"Terkait dengan robot
trading DNA Pro dari 12 tersangka yang kami tetapkan, sudah ada lima tersangka kami tangkap," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.
Baca:
Pekan Depan, Sejumlah Figur Publik Diperiksa Terkait DNA Pro
Sementara itu, tujuh tersangka yang masuk daftar pencarian orang, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sedangkan, lima tersangka yang ditangkap dan ditahan ialah FR, RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)