"Enggak (kaget)," kata Jerinx usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 18 Februari 2022.
Jerinx telah mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi menyikapi tuntutan JPU. Terdapat empat poin yang bakal dibeberkan, salah satunya berkaitan dengan keluarga.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi saya harus merawat ibu yang sedang sakit seorang diri. Lalu, saya sedang program punya anak karena saya baru nikah belum punya anak," ujar Jerinx.
Dia juga bakal memasukkan bukti permohonan maaf kepada Adam Deni selaku pelapor. Adam sebagai korban pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan Jerinx.
"Pada intinya saya dipenjara, kasusnya sampai sejauh ini tuh penyebabnya cuma satu karena Adam Deni minta Rp15 miliar dan saya enggak punya itu. Akhirnya kasusnya dilanjutkan," ujar Jerinx.
Baca: Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara
Sementara itu, penasihat hukum Jerinx, Pilipus Tarigan, mengatakan JPU tidak mempertimbangkan keterangan saksi meringankan dari Tirta Mandira Hudhi atau dokter Tirta. Saat persidangan, Tirta mengungkapkan Adam kerap melakukan pemerasan. Tirta juga pernah diperas Rp70 juta oleh Adam.
"Harusnya penuntut umum melihat dari segala sisi bagaimana perkara ini terjadi, lalu melihat fakta-faktanya, terbukti lagi pelapor (Adam Deni) bukan orang yang beriktikad baik," kata Pilipus.
JPU menuntut Jerinx dua tahun penjara. Perbuatan Jerinx di media sosial dinilai telah menimbulkan rasa takut kepada diri Adam.
Adam mempersepsikan kata-kata yang disampaikan Jerinx adalah ancaman bagi dirinya. Hal yang memberatkan bagi Jerinx, yakni sudah pernah dipidana penjara 10 bulan pada perkara berbeda.