Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menilai tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka. Pengumpulan bukti itu harus dilakukan secara sah sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, misalnya polisi harus menemukan dua alat bukti.
Ini disampaikan Marcus saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juni 2022. PT Titan mengajukan permohonan praperadilan lantaran tindakan polisi telah melawan hukum.
Polisi kembali membuka kasus yang telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama PT Titan pada 4 Oktober 2021. Kali ini, polisi mengurangi jumlah tuduhannya menjadi dugaan melakukan penggelapan dan pencucian uang, sebelumnya dengan penipuan.
"Dalam penyidikan, polisi harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3," kata Marcus.
Dalam kasus ini, kata dia, polisi telah menerbitkan SP3 untuk kasus pidana dengan tempus dan delik lokus yang sama. Sehingga, perkara ini seharusnya tidak bisa diusut kembali.
"Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, lokus, dan tempusnya sama maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu kasus ini tidak bisa disidik kembali,” Ketua Departemen Pidana FH UGM ini.
Jika kemudian polisi membuka kembali sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 maka polisi harus memohonkan praperadilan. Hakimlah yang akan memutuskan layak tidaknya perkara dibuka kembali.
Di lain pihak, pengamat hukum perdata dari universitas yang sama M Hawin menjelaskan perjanjian kredit fasilitas yang disepakati PT Titan dan kreditur sindikasi PT Bank Mandiri Tbk, Credit Suisse AG Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga, dan Trafigura Pte Ltd merupakan murni perikatan perdata. Perikatan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 tersebut memiliki alas hukum sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata.
Baca: Gugatan Pengangkatan Untung Budiharto Ditolak, YLBHI: Ini Menyakiti Korban
Guru Besar Hukum Perdata ini menyebut dalam Pasal 1320 tersebut ada empat aspek yang telah terpenuhi. Mulai dari objek yang diperjanjikan, kecapakapan para pihak yang terlibat, suatu sebab yang tidak dilarang hingga yang terutama adalah kesepakatan para pihak. Tudingan polisi bahwa PT Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jelas perlu pembuktian yang cermat.
"Dalam praktik pengalihan pembayaran fasilitas kredit sindikasi pembayaran tidak terbukti ada kegiatan yang dianggap melanggar perjanjian yang disepakati bersama dalam cash account and management agreement (CAMA)," kata Hawin.
Kalaupun ada proses pengalihan uang atau transaksi perbankan yang terjadi, peluang PT Titan melakukan transfer gelap nyaris tidak dapat dilakukan. Seluruh akun bank yang digunakan perjanjian kredit ini menggunakan rekening Bank Mandiri yang juga bertindak selaku Agen.
Artinya, alur transaksi kas yang ada, baik rekening operasional, rekening penagihan (collection account), maupun rekening DSA (debt service account) sudah pasti dalam pengawasan langsung Bank Mandiri. Jadi, mendalilkan PT Titan telah berbuat pidana seperti dituduhkan polisi jelas jauh panggang dari api.
"Karena semua peristiwa hukum yang terjadi dalam kesepakatan itu dalam ranah hukum perdata,” tegas Hawin.
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menilai tujuan
penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka. Pengumpulan bukti itu harus dilakukan secara sah sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, misalnya
polisi harus menemukan dua alat bukti.
Ini disampaikan Marcus saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang
praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juni 2022. PT Titan mengajukan permohonan praperadilan lantaran tindakan polisi telah melawan hukum.
Polisi kembali membuka kasus yang telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama PT Titan pada 4 Oktober 2021. Kali ini, polisi mengurangi jumlah tuduhannya menjadi dugaan melakukan penggelapan dan pencucian uang, sebelumnya dengan penipuan.
"Dalam penyidikan, polisi harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3," kata Marcus.
Dalam kasus ini, kata dia, polisi telah menerbitkan SP3 untuk kasus pidana dengan tempus dan delik lokus yang sama. Sehingga, perkara ini seharusnya tidak bisa diusut kembali.
"Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, lokus, dan tempusnya sama maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu kasus ini tidak bisa disidik kembali,” Ketua Departemen Pidana FH UGM ini.
Jika kemudian polisi membuka kembali sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 maka polisi harus memohonkan praperadilan. Hakimlah yang akan memutuskan layak tidaknya perkara dibuka kembali.
Di lain pihak, pengamat hukum perdata dari universitas yang sama M Hawin menjelaskan perjanjian kredit fasilitas yang disepakati PT Titan dan kreditur sindikasi PT Bank Mandiri Tbk, Credit Suisse AG Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga, dan Trafigura Pte Ltd merupakan murni perikatan perdata. Perikatan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 tersebut memiliki alas hukum sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata.
Baca:
Gugatan Pengangkatan Untung Budiharto Ditolak, YLBHI: Ini Menyakiti Korban
Guru Besar Hukum Perdata ini menyebut dalam Pasal 1320 tersebut ada empat aspek yang telah terpenuhi. Mulai dari objek yang diperjanjikan, kecapakapan para pihak yang terlibat, suatu sebab yang tidak dilarang hingga yang terutama adalah kesepakatan para pihak. Tudingan polisi bahwa PT Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jelas perlu pembuktian yang cermat.
"Dalam praktik pengalihan pembayaran fasilitas kredit sindikasi pembayaran tidak terbukti ada kegiatan yang dianggap melanggar perjanjian yang disepakati bersama dalam
cash account and management agreement (CAMA)," kata Hawin.
Kalaupun ada proses pengalihan uang atau transaksi perbankan yang terjadi, peluang PT Titan melakukan transfer gelap nyaris tidak dapat dilakukan. Seluruh akun bank yang digunakan perjanjian kredit ini menggunakan rekening Bank Mandiri yang juga bertindak selaku Agen.
Artinya, alur transaksi kas yang ada, baik rekening operasional, rekening penagihan (
collection account), maupun rekening DSA (
debt service account) sudah pasti dalam pengawasan langsung Bank Mandiri. Jadi, mendalilkan PT Titan telah berbuat pidana seperti dituduhkan polisi jelas jauh panggang dari api.
"Karena semua peristiwa hukum yang terjadi dalam kesepakatan itu dalam ranah hukum perdata,” tegas Hawin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)