Jakarta: Muhammad Hanif Alatas, mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI), bebas dari penjara. Hanif menjadi narapidana kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Dari Rutan Cipinang cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Januari 2022.
Dedi mengatakan Hanif keluar penjara pukul 17.05 WIB pada Senin, 24 Januari 2022. Sebelum dibebaskan, polisi memastikan menantu Rizieq Shihab itu dalam keadaan baik, sehat, serta situasi aman, lancar, dan kondusif.
Hanif dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022. Pembebasan Hanif disaksikan satuan keamanan Rutan Cipinang, Muhibbuddin dan Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Cipinang, Sakti Wahyu Gumilar.
Hanif Alatas divonis satu tahun penjara dalam kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hanif tersandung hukum bersama dokter Andi Tatat karena membantu pentolan FPI Rizieq Shihab menyembunyikan hasil tes swab positif covid-19.
Penghalangan penanganan wabah penyakit menular di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada 27 November 2020. Rizieq berbohong tidak terkena virus korona (covid-19).
Baca: Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Menjadi 2.957
Kebohongan itu juga dilakukan oleh Hanif Alatas dan Andi Tatat. Keduanya membantu Rizieq menutup-nutupi fakta tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Hanif dan dokter Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Sedangkan, Rizieq Shihab dihukum empat tahun penjara.
Jakarta: Muhammad Hanif Alatas, mantan pengurus Front Pembela Islam
(FPI), bebas dari penjara. Hanif menjadi narapidana
kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Dari Rutan Cipinang cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Januari 2022.
Dedi mengatakan Hanif keluar penjara pukul 17.05 WIB pada Senin, 24 Januari 2022. Sebelum dibebaskan, polisi memastikan menantu
Rizieq Shihab itu dalam keadaan baik, sehat, serta situasi aman, lancar, dan kondusif.
Hanif dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022. Pembebasan Hanif disaksikan satuan keamanan Rutan Cipinang, Muhibbuddin dan Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Cipinang, Sakti Wahyu Gumilar.
Hanif Alatas divonis satu tahun penjara dalam kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hanif tersandung hukum bersama dokter Andi Tatat karena membantu pentolan FPI Rizieq Shihab menyembunyikan hasil tes
swab positif covid-19.
Penghalangan penanganan wabah penyakit menular di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada 27 November 2020. Rizieq berbohong tidak terkena virus korona (covid-19).
Baca:
Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Menjadi 2.957
Kebohongan itu juga dilakukan oleh Hanif Alatas dan Andi Tatat. Keduanya membantu Rizieq menutup-nutupi fakta tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Hanif dan dokter Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Sedangkan, Rizieq Shihab dihukum empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)