Barang bukti narkoba dari kasus penyelundupan sabu jaringan Timur Tengah dipamerkan di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Juni 2021. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Barang bukti narkoba dari kasus penyelundupan sabu jaringan Timur Tengah dipamerkan di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Juni 2021. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Gannas Sebut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkotika Masih Relevan

Tri Subarkah • 26 Desember 2021 06:04
Jakarta: Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) menilai hukuman mati terkait tindak pidana narkotika masih relevan diterapkan di Indonesia. Hal ini disebabkan kejahatan narkotika digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa.
 
"Kejahatan narkotika dianggap melampaui nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak bertentangan dengan UU HAM (Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)," kata Ketua Umum Gannas I Nyoman Edi Peri kepada Media Indonesia, Sabtu, 25 Desember 2021.
 
Menurut dia, dalam kasus narkoba, hak asasi masyarakat, khususnya korban, harus diutamakan. Ancaman hukuman mati bagi pelaku dianggap dapat melindungi HAM publik.

Nyoman mengakui penerapan hukuman mati tidak serta merta menurunkan peredaran narkotika di Tanah Air. Namun, hukuman mati harus dilihat dari konteks implikasi dan kualitas kejahatan seseorang.
 
Baca: Pengiriman Belasan Kilogram Sabu Tujuan Palembang Digagalkan
 
Gannas mencatat ada 150 narapidana mati terkait kasus narkotika yang belum dieksekusi. Hal itu diduga karena permohonan upaya hukum luar biasa melalui grasi dan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana.
 
Dia menilai penggantungan nasib terpidana mati ini harus diselesaikan dengan baik. Gannas, kata dia, menyarankan negara membuat nota kesepahaman dengan para terpidana mati narkotika.
 
"Dengan persyaratan ketat dan khusus, yang berturut-turut selama 5-10 tahun tidak melakukan pengulangan tindak kejahatan yang sama, hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup," jelas dia.
 
Syarat lainnya, lanjut Nyoman, komitmen para terpidana mati untuk membongkar jaringan narkotika lainnya. Dia berpendapat mekanisme ini akan menguntungkan kedua belah pihak.
 
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta negara mengevaluasi penjatuhan hukuman mati. Salah satu sorotan KontraS ialah ketimpangan terpidana mati narkotika yang mayoritas masyarakat miskin dn mengedarkan narkotika dalam jumlah kecil.
 
"Sejauh ini tidak ada bukti empiris yang dapat membuktikan pemberlakuan pidana mati efektif dalam memberikan efek jera dan menurunkan tingkat kejahatan," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan