Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor (kanan)/Medcom.id/Fachri
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor (kanan)/Medcom.id/Fachri

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp2,3 M

Fachri Audhia Hafiez • 12 Januari 2022 14:14
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju turut dihukum membayar uang pengganti. Fulus itu untuk menggantikan uang hasil kejahatan rasuah terkait kasus penanganan perkara yang menjerat Robin.
 
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Uang itu mesti dibayar Robin paling lambat satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Harta Robin juga akan disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti itu.

"Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutup uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Djuyamto.
 
Baca: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis Penjara 11 Tahun
 
Robin Pattuju divonis penjara 11 tahun. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
 
Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan