mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 11 Januari 2022 01:27
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Ferdinand terancam hukuman lebih dari lima tahun.
 
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun (penjara)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin,10 Januari 2022. 
 
Ramadhan mengatakan Ferdinand dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama. 

Baca: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Ditahan
 
Ferdinand menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai dari 10.30-21.30 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. 
 
Sebelum ekspose, penyidik mengantongi keterangan 17 saksi, 21 saksi ahli, dan alat bukti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
 
"Sehingga, menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka," ungkap Ramadhan.
 
Setelah itu, Ferdinand langsung diberikan surat penangkapan dan penahanan. Pegiat media sosial itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan