Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Istimewa.
Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Istimewa.

Komnas HAM Segera Periksa Ahli Terkait Temuan Kerangkeng Manusia di Langkat

Candra Yuri Nuralam • 08 Februari 2022 06:54
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami dugaan adanya perbudakan modern di kerangkeng manusia di Langkat. Sejumlah ahli akan diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut.
 
"Kami akan uji semua temuan kami dengan ahli, ada ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ahli perbudakan modern, baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Februari 2022.
 
Menurut Anam, pemeriksaan ahli dalam kasus ini sangat penting. Keterangan dari ahli dibutuhkan untuk meyakinkan Komnas HAM terkait pelanggaran yang terjadi di dalam kerangkeng itu.

Komnas HAM juga telah melimpahkan dugaan kekerasan di kerangkeng ke Polda Sumatra Utara. Bukti awal yang dimiliki Komnas HAM diserahkan ke polisi untuk menyelisik dugaan pidana.
 
"Ketika temuan-temuan kami sudah solid di sana, kami berikan kepada mereka dan kami minta supaya ada penegakan hukum, dan sekarang mereka sedang berproses," ujar Anam.
 
Baca: Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Meninggal Setelah Seminggu Dikurung
 
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin membantah jeruji besi di rumahnya merupakan kerangkeng manusia. Dia menyebut tempat itu sebagai lokasi pembinaan.
 
"Itu bukan kerangkeng manusia. Itu tempat pembinaan," kata Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Februari 2022.
 
Terbit mengeklaim tempat itu dibuat untuk pembinaan organisasi Pemuda Pancasila di lingkungannya. Tempat itu dibuat untuk menghilangkan sikap adiksi kepada anggota Pemuda Pancasila yang kecanduan narkoba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan