Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah Ingin Bandar Narkoba Dibuat Miskin, Masuk Revisi UU Narkotika

Kautsar Widya Prabowo • 02 Februari 2022 20:23
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut bandar narkoba harus dibuat miskin. Aturan itu rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. 
 
Yasonna menekankan bandar narkoba harus mendapatkan hukuman yang berat karena telah merusak generasi bangsa. Hukuman ini juga diharapkan bisa memunculkan efek jera.

Baca: Revisi UU Narkoba Disebut Akan Disahkan pada 2022
 
Yasonna berharap Komisi III DPR dapat mendukung rencananya tersebut. "Nah ini mudah-mudahan, nanti (RUU Narkotika) bisa segera (dibahas)," tuturnya.
 
Yasonna juga menyampaikan program layanan rehabilitas narkotika yang ditargetkan dapat menyasar 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
 
Rancangan UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo secara tertulis pada November 2021. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah final. Finalisasi dilakukan dalam rapat antarlevel menteri, kepala lembaga, dan Polri. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan