Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membongkar semua pihak yang menerima uang hasil suap dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Termasuk, uang yang digunakan untuk maju sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Kalimantan Timur.
"Terkait dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud), ini akan terus didalami oleh tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi yang bisa mengungkapkan hal dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 4 April 2022.
KPK juga bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami penerima uang suap Gafur di Partai Demokrat. KPK berharap semua saksi yang dipanggil penyidik kooperatif.
"KPK tidak henti mengingatkan agar setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga pengungkapan perkara ini secara tuntas dapat optimal dilakukan," ujar Ali.
Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp1 miliar kepada pihak swasta Ahmad Zuhdi. Uang itu untuk mengikuti pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Baca: KPK Diminta Usut Elite Demokrat Diduga Terima Aliran Suap Bupati PPU
Permintaan uang itu dilakukan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka PPU Asdarussalam, yang merupakan perpanjangan tangan Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur, pada pertengahan Desember 2021.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarief dalam dakwaan Zuhdi, Kamis, 31 Maret 2022.
Zuhdi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Gafur. Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.
Proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar. Sebab, kebijakan pengerjaan proyek dari APBD tidak lagi dibayarkan pada Desember 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal membongkar semua pihak yang menerima uang hasil suap dari Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Termasuk, uang yang digunakan untuk maju sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Kalimantan Timur.
"Terkait dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud), ini akan terus didalami oleh tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi yang bisa mengungkapkan hal dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 4 April 2022.
KPK juga bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami penerima uang suap Gafur di Partai Demokrat. KPK berharap semua saksi yang dipanggil penyidik kooperatif.
"KPK tidak henti mengingatkan agar setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga pengungkapan perkara ini secara tuntas dapat optimal dilakukan," ujar Ali.
Abdul Gafur Mas'ud
meminta uang Rp1 miliar kepada pihak swasta Ahmad Zuhdi. Uang itu untuk mengikuti pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Baca:
KPK Diminta Usut Elite Demokrat Diduga Terima Aliran Suap Bupati PPU
Permintaan uang itu dilakukan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka PPU Asdarussalam, yang merupakan perpanjangan tangan Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur, pada pertengahan Desember 2021.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarief dalam dakwaan Zuhdi, Kamis, 31 Maret 2022.
Zuhdi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Gafur. Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.
Proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar. Sebab, kebijakan pengerjaan proyek dari APBD tidak lagi dibayarkan pada Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)