Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa
Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa

Sebagian Eks Pegawai KPK Masih Tidak Terima Diberhentikan

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2022 09:13
Jakarta: Sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tidak terima diberhentikan. Mereka yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ mendesak KPK menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK). 
 
"Salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPK adalah menjalankan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN karena adanya penyalahgunaan wewenang," kata Ketua IM57+ Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
 
Praswad mengatakan temuan maladministrasi itu mengartikan persyaratan TWK sebagai salah satu asesmen pengalihan status tidak jadi dasar memecat mereka. KPK diminta tidak mengabaikan rekomendasi Ombudsman.

Baca: Firli Tegaskan TWK Sesuai Mekanisme dan Prosedur
 
"Merupakan preseden buruk dari Ketua institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga nilai rule of law," tutur Praswad.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan memerintahkan pimpinan KPK menjalankan rekomendasi Ombudsman. Di sisi lain, dia juga minta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) turun tangan mendukung tuntutan mantan pegawai KPK.
 
Ketua KPK Firli Bahuri membantah TWK dijadikan sebagai alat untuk memilah pegawai. Pelaksanaan tes itu dijamin tidak menyalahi aturan.
 
"Kalau boleh saya katakan semua dilakukan sesuai kriteria sesuai dengan syarat, sesuai dengan mekanisme, dan sesuai prosedur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juni 2021.
 
Firli juga membantah ada campur tangan pimpinan KPK dalam penilaian tes itu. Dia menegaskan semua hasil tes yang diterima murni penilaian asesor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan