medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyebut jumlah hakim terus berkurang karena dalam lima tahun terakhir tak ada seleksi hakim. Ia menyalahkan aturan yang tak jelas dalam proses rekrutmen hakim.
Rekrutmen berkaitan dengan Undang-Undang (UU). Setelah reformasi, status kekuasaan kehakiman telah dijelaskan dengan rinci. UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebut hakim adalah pejabat negara.
Sebagai pejabat negara, pemerintah telah menjelaskan rekrutmen hakim bukan kewenangannya lagi. Seleksi hakim tak dapat dilakukan Kemenpan-RB melalui CPNS.
"Karena hakim bukan PNS, sebagai pejabat negara tentu ada mekanisme tersendiri. Nah mekanisme ini diminta oleh UU untuk diatur oleh KY dan MA (Mahkamah Agung)," kata Suparman di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).
MA dan KY, kata dia, telah mulai menyusun mekanisme rekrutmen ini untuk diwujudkan dalam peraturan bersama (Perba). Draft perba ini pun telah final di 2014 tinggal menunggu ditandatangani Ketua KY dan MA.
Namun, malang tak dapat ditolak. Sebelum draft ditandatangani sejumlah hakim melakukan judicial review (JR) terhadap UU KY, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Umum.
"Nah di situ diatur mekanisme baru sesuai status hakim sebagai pejabat negara. Sayang di saat kami memunggu perba itu ditandatangani sejumlah hakim lakukan JR menolak KY. Nah ni menghambat kembali," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyebut jumlah hakim terus berkurang karena dalam lima tahun terakhir tak ada seleksi hakim. Ia menyalahkan aturan yang tak jelas dalam proses rekrutmen hakim.
Rekrutmen berkaitan dengan Undang-Undang (UU). Setelah reformasi, status kekuasaan kehakiman telah dijelaskan dengan rinci. UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebut hakim adalah pejabat negara.
Sebagai pejabat negara, pemerintah telah menjelaskan rekrutmen hakim bukan kewenangannya lagi. Seleksi hakim tak dapat dilakukan Kemenpan-RB melalui CPNS.
"Karena hakim bukan PNS, sebagai pejabat negara tentu ada mekanisme tersendiri. Nah mekanisme ini diminta oleh UU untuk diatur oleh KY dan MA (Mahkamah Agung)," kata Suparman di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).
MA dan KY, kata dia, telah mulai menyusun mekanisme rekrutmen ini untuk diwujudkan dalam peraturan bersama (Perba).
Draft perba ini pun telah final di 2014 tinggal menunggu ditandatangani Ketua KY dan MA.
Namun, malang tak dapat ditolak. Sebelum
draft ditandatangani sejumlah hakim melakukan
judicial review (JR) terhadap UU KY, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Umum.
"Nah di situ diatur mekanisme baru sesuai status hakim sebagai pejabat negara. Sayang di saat kami memunggu perba itu ditandatangani sejumlah hakim lakukan JR menolak KY. Nah ni menghambat kembali," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)