HM Prasetyo. Foto: Ismar Patrizki/Antara
HM Prasetyo. Foto: Ismar Patrizki/Antara

Tolak Ambilalih, Jaksa Agung: Setingkat Kejari Bisa Tangani Kasus Dahlan

Desi Angriani • 06 Agustus 2015 19:34
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo yakin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bisa menangani kasus dugaan korupsi oleh Dahlan Iskan meskipun Pengadilan memutuskan penetapan tersangka mantan Menteri BUMN itu tak sah. Prasetyo bahkan menyatakan kasus ini tak perlu diambilalih Kejaksaan Agung. 
 
Dia berpendapat, jangankan Kejati, setingkat kejaksaan negeri sekalipun bisa menangani kasus Dahlan. "Kejati bisa menangani itu, mampu mereka itu, ya. Bahkan Kejari bisa menangani itu," kata Prasetyo di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
 
Prasetyo optimistis jajaran Kejati DKI Jakarta mampu menangani kasus itu. Sebab praperadilan baginya bukanlah akhir dari proses hukum. Kejaksaan dipastikan melanjutkan kembali penanganan kasus tersebut dengan kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang berbeda.

"Bisa jalan terus (kasus korupsi gardu listrik) praperadilan bukan akhir dari segalanya. Bisa saja dibuka kembali dan kita punya bukti-buktinya," bebernya.
 
"Itu bukan main-main, kita bekerja sudah lama. Ini pengembangan kasus lama. Kita menangani kasus yang sekarang kita sidangkan kemudian muncul barang bukti, Dahlan ada di situ. Kita ketawa ajalah. Kita lihat nanti," kata Prasetyo. 
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Seiring dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada bekas Dirut PLN itu tak sah. 
 
Semula, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013.
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek senilai Rp1,063 triliun. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan