medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menjelaskan, rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) masih terus digodok. Namun, upaya hukum ini tak akan mengubah proses pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"PK tidak memmengaruhi. Karena sudah dilimpahkan, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," kata Johan kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).
Menurut dia, sampai saat ini KPK belum memutuskan apakah akan melayangkan PK terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan. Bila nantinya PK ditempuh dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), KPK tetap tidak dapat menarik kembali berkas Budi.
KPK, kata dia, sudah melimpahkan berkas Budi ke Kejagung pada Senin 9 Maret kemarin. Ia menjelaskan, pelimpahan bukan semata-mata karena KPK menyerah menangani kasus Budi Gunawan. Namun, karena komisi antirasuah tidak lagi berwenang menyidik kasus Budi sesuai putusan sidang praperadilan.
"Jadi pelimpahan berkas perkara BG itu sesuai norma hukum," ujar Johan.
Namun menurut dia, masih ada beberapa berkas yang belum diserahkan ke lembaga pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo itu. Lembaga antirasuah akan merampungkan proses pelimpahan kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan Budi Gunawan.
"Rencananya akan segera diserahkan sisa berkas itu ke Kejaksaan," terang Johan.
"PK tidak memmengaruhi. Karena sudah dilimpahkan, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," kata Johan kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).
Menurut dia, sampai saat ini KPK belum memutuskan apakah akan melayangkan PK terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan. Bila nantinya PK ditempuh dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), KPK tetap tidak dapat menarik kembali berkas Budi.
KPK, kata dia, sudah melimpahkan berkas Budi ke Kejagung pada Senin 9 Maret kemarin. Ia menjelaskan, pelimpahan bukan semata-mata karena KPK menyerah menangani kasus Budi Gunawan. Namun, karena komisi antirasuah tidak lagi berwenang menyidik kasus Budi sesuai putusan sidang praperadilan.
"Jadi pelimpahan berkas perkara BG itu sesuai norma hukum," ujar Johan.
Namun menurut dia, masih ada beberapa berkas yang belum diserahkan ke lembaga pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo itu. Lembaga antirasuah akan merampungkan proses pelimpahan kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan Budi Gunawan.
"Rencananya akan segera diserahkan sisa berkas itu ke Kejaksaan," terang Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id