medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap Otto Cornelis Kaligis mempertanyakan pemblokiran rekeningnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Masalahnya, kata dia, hal ini menyangkut penggajian di Kantor Pengacara OC Kaligis & Associates.
"Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, rekening diblokir enggak bisa bayar gaji (ratusan pegawai saya)," kata Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
(Klik: Ditahan KPK, Darah Tinggi OC Kaligis Kumat)
Dengan pemblokiran ini, kata dia, arus transaksi di rekeningnya terganggu. Padahal, dia memerlukan dana yang tersimpan di rekening tersebut. "Kalau uang masuk bisa, kalau uang keluar enggak boleh. Ini bagaimana?" ujar dia.
Menurut dia, hal ini menyangkut nasib ratusan pegawai. Mereka, kata dia, terancam tak bisa menerima gaji. "100 pegawai saya, tidak boleh tidak mendapat gaji," katanya.
(Klik: KPK Tetapkan OC Kaligis sebagai Tersangka)
Kaligis ditangkap penyidik KPK pada 14 Juli 2015 setelah KPK mengembangkan penyidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Nama dia terseret setelah salah satu anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, dicokok bersama dengan empat orang lainnya pada operasi tangkap tangan, 9 Juli.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap Otto Cornelis Kaligis mempertanyakan pemblokiran rekeningnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Masalahnya, kata dia, hal ini menyangkut penggajian di Kantor Pengacara OC Kaligis & Associates.
"Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, rekening diblokir enggak bisa bayar gaji (ratusan pegawai saya)," kata Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
(
Klik: Ditahan KPK, Darah Tinggi OC Kaligis Kumat)
Dengan pemblokiran ini, kata dia, arus transaksi di rekeningnya terganggu. Padahal, dia memerlukan dana yang tersimpan di rekening tersebut. "Kalau uang masuk bisa, kalau uang keluar enggak boleh. Ini bagaimana?" ujar dia.
Menurut dia, hal ini menyangkut nasib ratusan pegawai. Mereka, kata dia, terancam tak bisa menerima gaji. "100 pegawai saya, tidak boleh tidak mendapat gaji," katanya.
(
Klik: KPK Tetapkan OC Kaligis sebagai Tersangka)
Kaligis ditangkap penyidik KPK pada 14 Juli 2015 setelah KPK mengembangkan penyidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Nama dia terseret setelah salah satu anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, dicokok bersama dengan empat orang lainnya pada operasi tangkap tangan, 9 Juli.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)