medcom.id, Jakarta: Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq mendukung langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus Dedi. Dedi yang menjadi korban salah tangkap dibebaskan pengadilan tinggi.
"Kejaksaan sudah ajukan kasasi. Bukti-bukti juga sudah disiapkan kejaksaan," kata Faruq ketika dikonfirmasi, Selasa (25/8/2015).
Menurut dia, pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, kalau diperlukan polisi juga memberi bukti yang dibutuhkan kejaksaan.
"Polisi akan terus mendukung Kejaksaan. Apa yang dibutuhkan kejaksaan akan kita berikan," lanjut dia.
Dedi, 33, yang sehari-harinya menjadi tukang ojek di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC) ditangkap polisi dari Polres Jakarta Timur pada 25 September 2014. Ia diduga sebagai tersangka tunggal dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang tewas.
Nasib nahas yang menimpa Dedi ini bermula dari keributan di pangkalan ojek di sekitar PGC 18 September 2014. Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.
Tukang ojek pangkalan yang berada di sana coba melerainya. Namun, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia jadi bulan-bulanan sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot tewas.
Sepekan kemudian, polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Alih-alih menangkap pelaku sebenarnya, polisi malah menangkap Dedi saat menunggu penumpang di pangkalan ojek.
Padahal, pada waktu kejadian, Dedi sudah berada di rumahnya. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga Dedi divonis bersalah oleh hakim di PN Jakarta Timur. Ia pun mendekam di Rutan Cipinang.
Melihat Dedi jadi korban salah tangkap, Nurohmah, istri Dedi, tidak menyerah. Ia berusaha mencari bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada akhirnya, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Akhirnya Dedi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.
medcom.id, Jakarta: Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq mendukung langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus Dedi. Dedi yang menjadi korban salah tangkap dibebaskan pengadilan tinggi.
"Kejaksaan sudah ajukan kasasi. Bukti-bukti juga sudah disiapkan kejaksaan," kata Faruq ketika dikonfirmasi, Selasa (25/8/2015).
Menurut dia, pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, kalau diperlukan polisi juga memberi bukti yang dibutuhkan kejaksaan.
"Polisi akan terus mendukung Kejaksaan. Apa yang dibutuhkan kejaksaan akan kita berikan," lanjut dia.
Dedi, 33, yang sehari-harinya menjadi tukang ojek di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC) ditangkap polisi dari Polres Jakarta Timur pada 25 September 2014. Ia diduga sebagai tersangka tunggal dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang tewas.
Nasib nahas yang menimpa Dedi ini bermula dari keributan di pangkalan ojek di sekitar PGC 18 September 2014. Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.
Tukang ojek pangkalan yang berada di sana coba melerainya. Namun, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia jadi bulan-bulanan sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot tewas.
Sepekan kemudian, polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Alih-alih menangkap pelaku sebenarnya, polisi malah menangkap Dedi saat menunggu penumpang di pangkalan ojek.
Padahal, pada waktu kejadian, Dedi sudah berada di rumahnya. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga Dedi divonis bersalah oleh hakim di PN Jakarta Timur. Ia pun mendekam di Rutan Cipinang.
Melihat Dedi jadi korban salah tangkap, Nurohmah, istri Dedi, tidak menyerah. Ia berusaha mencari bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada akhirnya, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Akhirnya Dedi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)