medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istri mudanya, Evy Susanti resmi ditahan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan setelah melewati pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.
Gatot terlihat keluar dari gedung lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 21.08 WIB. Nampak Gatot berjalan keluar didampingi kuasa hukumnya Razman Arief Nasuition dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Gatot disusul Evy yang juga ditahan.
Gatot dan Evy meninggalkan KPK dengan menumpangi mobil tahanan yang berbeda. Berdasarkan informasi yang didapatkan, politikus PKS ini akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sedangkan Evy akan ditaruh di Rutan KPK.
Gatot sebelumnya sudah dua kali diperiksa, Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli. Tapi sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Sedangkan Evy baru diperiksa Senin 27 Juli untuk tersangka yang sama.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, pada 28 Juli. KPK juga telah mencekal Gatot dan Evy berpergian ke luar negeri.
Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istri mudanya, Evy Susanti resmi ditahan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan setelah melewati pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.
Gatot terlihat keluar dari gedung lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 21.08 WIB. Nampak Gatot berjalan keluar didampingi kuasa hukumnya Razman Arief Nasuition dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Gatot disusul Evy yang juga ditahan.
Gatot dan Evy meninggalkan KPK dengan menumpangi mobil tahanan yang berbeda. Berdasarkan informasi yang didapatkan, politikus PKS ini akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sedangkan Evy akan ditaruh di Rutan KPK.
Gatot sebelumnya sudah dua kali diperiksa, Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli. Tapi sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Sedangkan Evy baru diperiksa Senin 27 Juli untuk tersangka yang sama.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, pada 28 Juli. KPK juga telah mencekal Gatot dan Evy berpergian ke luar negeri.
Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)