medcom.id, Jakarta: Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdampak pada berkurangnya jumlah pimpinan di KPK. Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, situasi ini hanya bisa diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Yang paling bisa ambil keputusan dan kebijakan adalah Jokowi. Ini hak prerogatif beliau. Banyak cara untuk mengatasi kekurangan KPK," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Agus mengakui, pimpinan KPK yang hanya tersisa dua orang yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain secara otomatis membuat kinerja KPK kurang maksimal. "Pemberantasan korupsi adalah agenda utama. Ini kesempatan emas Jokowi untuk membangun nusa dan bangsa," tambahnya.
Senada dengan Agus, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa juga meminta Presiden Jokowi bertindak cepat mengatasi masalah ini. Menurutnya, dalam hal ini Presiden Jokowi harus responsif.
"Bicara UU KPK, yang harus responsif adalah presiden. Seperti zaman SBY presiden keluarkan Perppu dan Kepres," ujarnya.
Ia menjelaskan dikeluarkannya Perppu tersebut dalam konteks untuk melengkapi jumlah pimpinan KPK yang kurang. Menurutnya, Perppu tersebut lebih baik dikeluarkan untuk melengkapi seluruh kursi pimpinan KPK yang kosong, sehingga lengkap menjadi lima pimpinan kembali dan pengambilan keputusan di KPK tetap sah. "Sementara, dikeluarkannya Kepres untuk pemberhentian," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik Feriyani Lim. Abraham dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Sulselbar pada 20 Februari mendatang. Ia terancam hukuman delapan tahun penjara.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya di sini.
medcom.id, Jakarta: Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdampak pada berkurangnya jumlah pimpinan di KPK. Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, situasi ini hanya bisa diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Yang paling bisa ambil keputusan dan kebijakan adalah Jokowi. Ini hak prerogatif beliau. Banyak cara untuk mengatasi kekurangan KPK," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Agus mengakui, pimpinan KPK yang hanya tersisa dua orang yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain secara otomatis membuat kinerja KPK kurang maksimal. "Pemberantasan korupsi adalah agenda utama. Ini kesempatan emas Jokowi untuk membangun nusa dan bangsa," tambahnya.
Senada dengan Agus, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa juga meminta Presiden Jokowi bertindak cepat mengatasi masalah ini. Menurutnya, dalam hal ini Presiden Jokowi harus responsif.
"Bicara UU KPK, yang harus responsif adalah presiden. Seperti zaman SBY presiden keluarkan Perppu dan Kepres," ujarnya.
Ia menjelaskan dikeluarkannya Perppu tersebut dalam konteks untuk melengkapi jumlah pimpinan KPK yang kurang. Menurutnya, Perppu tersebut lebih baik dikeluarkan untuk melengkapi seluruh kursi pimpinan KPK yang kosong, sehingga lengkap menjadi lima pimpinan kembali dan pengambilan keputusan di KPK tetap sah. "Sementara, dikeluarkannya Kepres untuk pemberhentian," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik Feriyani Lim. Abraham dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Sulselbar pada 20 Februari mendatang. Ia terancam hukuman delapan tahun penjara.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya
di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)