medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Kekhawatiran akan adanya tindakan serupa untuk menganulir kasus kejahatan luar biasa lainnya menjadi masalah baru dalam drama KPK dan Polri.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memastikan, pengabulan gugatan praperadilan sebagai upaya melepaskan diri dari status tersangka dan kasus pidana hanya berlaku untuk kasus Budi Gunawan.
"Putusan ini bersifat individual. Akibatnya, hukum ini tidak bisa dipakai orang lain," ujar Margarito kepada Metrotvnews.com, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, tidak benar jika ada anggapan bahwa dikabulkannya praperadilan Budi Gunawan dapat membuat kasus kejahatan luar biasa lainnya mendapatkan keuntungan yang sama. Ia mengingatkan, dalam kasus ini jelas, hanya materi perkara praperadilan Budi Gunawan saja yang dapat diajukan ke pengadilan. Sebab, ada pembuktian jika kasus Budi Gunawan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPK.
Sementara, kasus kejahatan berat lainnya seperti kasus narkotika, terorisme maupun pidana umum lainnya tidak bisa disamakan dengan kasus Budi Gunawan.
"Kalau orang membandingkan praperadilan ini digunakan untuk menyalahkan persoalan pidana, itu salah. Kasus yang telah masuk tidak semuanya bisa dipraperadilankan. Apalagi jika kasus sudah diputuskan pengadilan," lanjut Margarito.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Kekhawatiran akan adanya tindakan serupa untuk menganulir kasus kejahatan luar biasa lainnya menjadi masalah baru dalam drama KPK dan Polri.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memastikan, pengabulan gugatan praperadilan sebagai upaya melepaskan diri dari status tersangka dan kasus pidana hanya berlaku untuk kasus Budi Gunawan.
"Putusan ini bersifat individual. Akibatnya, hukum ini tidak bisa dipakai orang lain," ujar Margarito kepada
Metrotvnews.com, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, tidak benar jika ada anggapan bahwa dikabulkannya praperadilan Budi Gunawan dapat membuat kasus kejahatan luar biasa lainnya mendapatkan keuntungan yang sama. Ia mengingatkan, dalam kasus ini jelas, hanya materi perkara praperadilan Budi Gunawan saja yang dapat diajukan ke pengadilan. Sebab, ada pembuktian jika kasus Budi Gunawan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPK.
Sementara, kasus kejahatan berat lainnya seperti kasus narkotika, terorisme maupun pidana umum lainnya tidak bisa disamakan dengan kasus Budi Gunawan.
"Kalau orang membandingkan praperadilan ini digunakan untuk menyalahkan persoalan pidana, itu salah. Kasus yang telah masuk tidak semuanya bisa dipraperadilankan. Apalagi jika kasus sudah diputuskan pengadilan," lanjut Margarito.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)