AnggotaFraksi PKS  Aboe Bakar Al-Habsy--MI/Mohamad Irfan
AnggotaFraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsy--MI/Mohamad Irfan

Politikus PKS Minta Presiden Jelaskan Status Budi Gunawan

Antara • 24 Maret 2015 10:47
medcom.id, Jakarta: Jalan Komjen Badrodin Haiti untuk menjadi Kapolri tampaknya akan menemui kendala politis. Beberapa fraksi, meski belum secara resmi, meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan terlebih dahulu alasan tak dilantiknya Komjen Budi Gunawan.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Ketua Komisi III Benny Kabur Harman menilai dalam surat pencalonan Badrodin, presiden tak menjelaskan alasan gagalnya Budi Gunawan jadi Kapolri. Padahal DPR sudah menyatakan Budi layak dan patut untuk memimpin Polri.
 
Kali ini, Anggota Fraksi PKS DPR Aboe Bakar Al Habsyi yang meminta Jokowi menjelaskan status Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, DPR sudah menyetujui pencalonan Budi melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Polri yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata Aboe Bakar di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (24/3/2015).
 
Dia mengatakan DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai status Budi Gunawan apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan yang bersangkutan kemudian mengajukan nama yang baru.
 
Atau Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru.
 
"Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR, karena kami telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawanan," katanya yang juga anggota Komisi III DPR RI.
 
Dia menjelaskan menurut Ketentuan Pasal 11 ayat 1 UU No 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
 
Menurut dia proses pengajuan calon itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2, yaitu Presiden mengajukan calon disertai dengan alasannya. "Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam pasal 11 ayat 3, dimana DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. Apabila tidak ada jawaban dari DPR dianggap usulan Presiden telah disetujui," ujarnya.
 
Faktanya menurut Aboe Bakar, Presiden telah mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Oleh karenanya Presiden mengajukan persetujuan kepada DPR melalui surat nomor R-03/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015.
 
"Atas usulan tersebut DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, dan kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015," ujarnya.
 
Dia menjelaskan surat persetujuan DPR itu artinya, usulan Presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui karena itu seharusnya Komjen Budi Gunawan otomatis menjadi Kapolri. Aboe Bakar mengatakan karena usulan dari Presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Jenderal Sutarman dan Pengangkatan Komjen Budi Gunawan.
 
"Oleh karenanya, ketika Jenderal Sutarman turun seharusnya Komjen Budi Gunawan otomatis naik sebagai Kapolri," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Komjen Badrodin Haiti menggantikan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Presiden menunjuk Badrodin setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Budi tak dilantik meski sidang praperadilan memutuskan status tersangkanya cacat hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan