Denny Indrayana. (Foto:Antara/Andika Wahyu)
Denny Indrayana. (Foto:Antara/Andika Wahyu)

Kasus Payment Gateway, Polri: Denny Indrayana Masih Saksi

Meilikhah • 18 Maret 2015 14:24
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan korupsi payment gateway di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik masih belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana hingga pekan ini.
 
"Minggu ini, tidak ada pemanggilan Denny. Penyidik tidak menjadwalkan, karena nanti punya waktu sendiri. Pada saatnya akan dipanggil," ujar Kabag Penum DivHumas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
 
Saat dikonfirmasi apakah penyidik sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus pembuatan paspor itu, Rikwanto menegaskan Denny hingga kini masih berstatus sebagai saksi. "Belum, masih berstatus saksi. Belum sejauh itu," tambahnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Denny Indrayana menolak untuk hadir dan menemui penyidik dengan alasan tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum. Terkait hal tersebut, Rikwanto menjelaskan bahwa prosedur pemeriksaan saksi memang tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum.
 
"Memang itu SOP, saksi tidak didampingi penasehat hukum. Dalam KUHAP memang tidak diatur, kalau tersangka ada kewajiban didampingi. Kalau saksi memang sudah SOP nya," katanya.
 
Seperti diketahui, Denny dilaporkan pada 24 Februari 2015 karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu online.Kemenkumham merilis alat payment gateway pada Juli 2014. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Alat ini memudahkan pembayaran pembuatan paspor sehingga yang membuat paspor bisa membayar melalui kartu kredit atau debit. Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan karena Kementerian Keuangan tak mengizinkannya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan