Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Antara)
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: Antara)

KPK dan Jero Wacik Serahkan Berkas Kesimpulan di Sidang Praperadilan

Deny Irwanto • 27 April 2015 09:12
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Jero Wacik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang Senin (27/4/2015) ini, persidangan menggendakan penyerahan kesimpulan dari pihak Jero Wacik dan KPK kepada Hakim. Persidangan dipimpin hakim tunggal, Sihar Purba.
 
"Agenda sidang penyerahan kesimpulan baik dari P (pemohon) dan T (termohon)," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah saat berbincang dengan Metrotvnews.com.
 
Sebelumnya kedua pihak sempat menghadirkan saksi ahli dalam persidangan untuk memberikan kejelasan mengenai perkara Jero Wacik tersebut di hadapan hakim tunggal.

Untuk putusan dari sidang praperadilan tersebut, Chusniah mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan pada Selasa besok.
 
"Putusan hari Selasa," singkat Chusniah.
 
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
 
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.
 
KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
 
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan