Jakarta: Media sosial mantan Penyanyi Chikita Meidy dilaporkan ke polisi. Pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial TikTok. Pelapor adalah sahabat Chikita, Shilda Oktavia Rosa.
"Yang dilaporkan dalam lidik, tapi yang didalami penyidik adalah akan diklarifikasi pengambilan keterangan terhadap pemilik akun ceritachikita, pemilik akun TikTok. Masih pendalaman mohon waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
Dia menegaskan terlapornya masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, pihak kepolisian terlebih dahulu mencari tahu pemilik maupun pengelola akun TikTok @ceritachikita.
Dalam kasus ini, Shilda Oktavia Rosa turut menghadirkan dua orang saksi yakni AD dan RS. Ade menjelaskan, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan. Kerugiannya imateriil tentang peristiwa pidana terkait UU ITE," ujar Ade Ary.
Laporan terhadap Chikita Meidy teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Jakarta: Media sosial mantan Penyanyi
Chikita Meidy dilaporkan ke polisi. Pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial TikTok. Pelapor adalah sahabat Chikita, Shilda Oktavia Rosa.
"Yang dilaporkan dalam lidik, tapi yang didalami penyidik adalah akan diklarifikasi pengambilan keterangan terhadap pemilik akun ceritachikita, pemilik akun TikTok. Masih pendalaman mohon waktu," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
Dia menegaskan terlapornya masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, pihak kepolisian terlebih dahulu mencari tahu pemilik maupun pengelola akun TikTok @ceritachikita.
Dalam kasus ini, Shilda Oktavia Rosa turut menghadirkan dua orang saksi yakni AD dan RS. Ade menjelaskan, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan. Kerugiannya imateriil tentang peristiwa pidana terkait UU ITE," ujar Ade Ary.
Laporan terhadap Chikita Meidy teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)