"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami, Shilda Oktavia," ujar Erik Hutajulung selaku tim kuasa hukum Shilda.
Laporan yang dibuat oleh Shilda di Polda Metro Jaya itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia dituding menjadi penyebab kebangkrutan bisnis kecantikan sahabatnya itu saat Chikita melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok.
“Pada 6 September, akun Chikita melakukan live yang diduga mencemarkan nama baik saya. Dia menyebut profesi saya dan menuduh saya menyebabkan kerugian pada bisnis skincare-nya serta menyebut saya sebagai dalang di balik kegagalan usahanya," ungkap Shilda.
Diketahui, Chikita sendiri sempat meminta Shilda untuk mempromosikan produk skincare miliknya tanpa embel-embel perjanjian. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, ia menyudahi kerja sama dengan bisnis sahabatnya itu.
baca juga: Chikita Meidy Ceritakan Kehancuran Hidupnya Akibat Sahabat |
“Sebelum 2018, kami berteman. Chikita meminta bantuan saya untuk mempromosikan krim wajahnya, tanpa ada perjanjian resmi. Setelah saya berhenti bekerja sama dengannya, dia mulai menuduh saya sebagai dalang kerugian bisnis tersebut," tutur Shilda.
Laporan Shilda sendiri sudah terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 September 2024.
Chikita dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id