medcom.id, Jakarta: Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi didakwa melakukan korupsi secara bersama sama dengan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dasep didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengembangan mobil listrik nasional dalam bentuk pembuatan prototype electric bus dan executive electric car untuk kegiatan Asia-Pasific Economic Coorperation (APEC) XXI tahun 2013.
"Terdakwa Ir. Dasep Ahmadi baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan Menteri BUMN melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melalukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Rhein Singal saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).
Rhein membeberkan kasus ini bermula pada Juli 2012, saat itu telah dibentuk Panitia Nasional penyelenggaraan KTT Apec 2013 di Bali. Dahlan ditunjuk sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksanaan.
Terkait hal itu, Dahlan lantas kata Jaksa Rhein melakukan rapat internal eselon I dan eselon II untuk mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 berupa electric bus dan VIP VAN.
"Menurut saksi Dahlan Iskan saat ini yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Ir. Asep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama," ujar Jaksa Rhein.
Usai pertemuan itu, Dahlan juga kata Jaksa Rhein memerintahkan anak buahnya, Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restruktuirisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.
Selanjutnya, Dahlan memanggil Agus dan mengenalkan pada Dasep. Pengenalan sekaligus menyampaikan bahwa Dasep yang akan melaksanakan pekerjaan pembuatan mobil listrik. Hal ini lantaran Dasep dinilai mampu membuat mobil listrik dan salah satu binaan Dahlan di Pandawa Putra Petir.
Belakangan, usai beberapa kali diadakan rapat, selain PT BRI dan PT PGN ditentukan pula PT Pertamina diminta sebagai penyandang dana.
"Atas perintah saksi Dahlan Iskan membiayai kegiatan pengembangan mobil listrik dengan cara memesan mobil pada terdakwa Dasep sebagai vendor yang jumlahnya 16 unit dengan rincian BRI lima unit, PGN lima unit, Pertamina enam unit," jelas Jaksa Rhein.
Ketiganya kemudian membayarkan pembuatan mobil listrik pada PT Sarimas Ahmadi Pratama yakni masing-masing dibayarkan Rp9.034.931.818 oleh PT PGN, dibayarkan Rp8.083.886.363 oleh PT BRI dan dibayarkan Rp11.875.000.000 oleh PT Pertamina.
Dalam pengadaan mobil listrik jaksa Rhein mengatakan tidak dilakukan dengan persaingan yang sehat di antar penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat. Dalam pembuatan pula Dasep kata Jaksa tak murni bekerja sendiri.
"Terdakwa dalam melakukan pembuatan mobil listrik diketahui bukan hasil buatan terdakwa tetapi hasil modifikasi bodi bus yang dibuat oleh karoseri PT Aska Bogor dan oleh Delima Bogor untuk chasis beli merk HINO," beber Jaksa Rhein.
Tak sampai di situ, dalam pembuatan mobil eksekutif listrik terdakwa membeli mobil toyota Alphard tahun 2005 kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama dan transmisi dimodifikasi.
Adapun seluruh mobil yang dibuat pun tidak dapat mendukung penyediaan sarana transportasi delegasi APEC di Bali lantaran Dasep hanya mampu membuat tiga unit terdiri dari satu unit elektrik dari PT BRI, dan dua mobil eksekutif elektrik masing masing dobuat PT PGN dan PT Pertamina.
"Sdangkan sisanya sebanyak 13 unit belum diserahkan terdakwa," ujar Jaksa Rhein.
Terkait hal itu, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI telah terdapat kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Dahlan Iskan sebesar Rp28.993.818.181.
Dasep didakwa dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait dakwaan jaksa, Dasep bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi didakwa melakukan korupsi secara bersama sama dengan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dasep didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengembangan mobil listrik nasional dalam bentuk pembuatan prototype electric bus dan executive electric car untuk kegiatan Asia-Pasific Economic Coorperation (APEC) XXI tahun 2013.
"Terdakwa Ir. Dasep Ahmadi baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan Menteri BUMN melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melalukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Rhein Singal saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).
Rhein membeberkan kasus ini bermula pada Juli 2012, saat itu telah dibentuk Panitia Nasional penyelenggaraan KTT Apec 2013 di Bali. Dahlan ditunjuk sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksanaan.
Terkait hal itu, Dahlan lantas kata Jaksa Rhein melakukan rapat internal eselon I dan eselon II untuk mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 berupa electric bus dan VIP VAN.
"Menurut saksi Dahlan Iskan saat ini yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Ir. Asep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama," ujar Jaksa Rhein.
Usai pertemuan itu, Dahlan juga kata Jaksa Rhein memerintahkan anak buahnya, Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restruktuirisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.
Selanjutnya, Dahlan memanggil Agus dan mengenalkan pada Dasep. Pengenalan sekaligus menyampaikan bahwa Dasep yang akan melaksanakan pekerjaan pembuatan mobil listrik. Hal ini lantaran Dasep dinilai mampu membuat mobil listrik dan salah satu binaan Dahlan di Pandawa Putra Petir.
Belakangan, usai beberapa kali diadakan rapat, selain PT BRI dan PT PGN ditentukan pula PT Pertamina diminta sebagai penyandang dana.
"Atas perintah saksi Dahlan Iskan membiayai kegiatan pengembangan mobil listrik dengan cara memesan mobil pada terdakwa Dasep sebagai vendor yang jumlahnya 16 unit dengan rincian BRI lima unit, PGN lima unit, Pertamina enam unit," jelas Jaksa Rhein.
Ketiganya kemudian membayarkan pembuatan mobil listrik pada PT Sarimas Ahmadi Pratama yakni masing-masing dibayarkan Rp9.034.931.818 oleh PT PGN, dibayarkan Rp8.083.886.363 oleh PT BRI dan dibayarkan Rp11.875.000.000 oleh PT Pertamina.
Dalam pengadaan mobil listrik jaksa Rhein mengatakan tidak dilakukan dengan persaingan yang sehat di antar penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat. Dalam pembuatan pula Dasep kata Jaksa tak murni bekerja sendiri.
"Terdakwa dalam melakukan pembuatan mobil listrik diketahui bukan hasil buatan terdakwa tetapi hasil modifikasi bodi bus yang dibuat oleh karoseri PT Aska Bogor dan oleh Delima Bogor untuk chasis beli merk HINO," beber Jaksa Rhein.
Tak sampai di situ, dalam pembuatan mobil eksekutif listrik terdakwa membeli mobil toyota Alphard tahun 2005 kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama dan transmisi dimodifikasi.
Adapun seluruh mobil yang dibuat pun tidak dapat mendukung penyediaan sarana transportasi delegasi APEC di Bali lantaran Dasep hanya mampu membuat tiga unit terdiri dari satu unit elektrik dari PT BRI, dan dua mobil eksekutif elektrik masing masing dobuat PT PGN dan PT Pertamina.
"Sdangkan sisanya sebanyak 13 unit belum diserahkan terdakwa," ujar Jaksa Rhein.
Terkait hal itu, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI telah terdapat kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Dahlan Iskan sebesar Rp28.993.818.181.
Dasep didakwa dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait dakwaan jaksa, Dasep bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)