Haryadi Budi Kuncoro (kiri) didampingi penaseat Hukumnya Heru Widodo. Foto: Antara/Reno Esnir
Haryadi Budi Kuncoro (kiri) didampingi penaseat Hukumnya Heru Widodo. Foto: Antara/Reno Esnir

KPK Kembali Periksa Adik Bambang Widjojanto

Renatha Swasty • 22 Agustus 2016 11:42
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro. Adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016)
 
Haryadi dinilai tahu banyak soal pengadaan tiga unit QCC, karena dia pernah ke Tiongkok pada Juli 2011 untuk melihat pengadaan alat berat itu.
 
Baca: Haryadi Bantah Atur Pemenang Lelang Mobile Crane
 
Ini bukan pertama kali Haryadi diperiksa penyidik KPK. Pria yang juga menjabat Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia ini sempat diperiksa dalam kasus yang sama pada 19 Februari, 14 Maret, dan 19 Mei 2016.
 
Baca: Manajer di PT Pelindo Jadi Tersangka Korupsi Mobile Crane

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Bareskrim Polri itu selalu bungkam di depan wartawan. Dia tidak pernah menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa.
 
Dalam kasus pengadaan tiga unit QCC itu KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni R. J. Lino pada 18 Desember 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd, dalam pengadaan QCC.
 
R. J. Lino dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan