Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin--Antara/Wahyu Putro
Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin--Antara/Wahyu Putro

Jaksa Tolak Permintaan Nazzar untuk Membuka Blokir Aset

Renatha Swasty • 18 Mei 2016 23:18
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak permintaan Muhamad Nazaruddin buat membuka blokir aset. Aset milik Nazar kini tengah dijadikan alat bukti.
 
"Kami berpendapat agar majelis hakim menolak dan mengesampingkan permohonan dimaksud dikarenakan aset-aset yang dimohonkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara a quo yang telah kami buktikan di persidangan ini sebagai "harta kekayaan" yang dilakukan pencucian uang oleh terdakwa Muhammad Nazaruddin," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (18/5/2016).
 
Jaksa Anto menyebut, Nazar melakukan pencucian uang menggunakan nama-nama perusahaan Permai Grup atau menggunakan nama orang lain di bawah kendalinya. Hal itu dimaksudkan supaya tindak pidana korupsi yang dilakukan dapat tersamarkan.

"Dengan adanya permohonan ini justru menunjukkan fakta terdakwa Muhammad Nazaruddin merupakan pemilik sesungguhnya dari sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain tersebut (beneficial owner) sehingga mempertegas terbuktinya dakwaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa," tambah Jaksa Kresno.
 
Untuk itu Jaksa berharap, Majelis dapat mengesampingkan permintaan Nazar. Terkait pembukaan aset sebaiknya dipertimbangkan dan diputus bersamaan dalam putusan perkara nantinya.
 
Terkait permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo menyebut bakal mempertimbangkannya. "Nanti akan kita pertimbangkan," pungkas Ibnu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan