medcom.id, Jakarta: Penjinayah punya beragam cara untuk mendapat uang. Salah satunya memeras pasangan mesum dengan mengaku sebagai wartawan dan polisi.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap modus kejahatan seperti itu. GS, 51, CS, 34, dan FSS, 25, ditangkap karena memeras dengan mengaku sebagai wartawan. Sedangka dua orang yang mengaku polisi, yakni MGH, 26, dan NLL, 24.
"Kami tangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing Selasa 21 Juni, berdasarkan laporan korban RY. Satu pelaku masih buron," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (24/6/2016).
Hendy menjelaskan, pelaku mengincar pasangan mesum di hotel yang masing-masing sudah menikah. Sebelum beraksi, para pelaku mencari informasi tentang status calon korban.
"Apabila masih perjaka, gadis, duda, atau janda, tidak jadi sasaran," jelas Hendy.
Para pelaku memeras korban Rp300 juta. Jika tidak, korban diancam akan dibawa ke kantor polisi kemudian diberitakan di media massa.
"Salah satu korban ada yang sudah menyanggupi bayar Rp50 juta dulu. Pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 6 kali di hotel yang berbeda," ujar Hendy.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita bukti kejahatan berupa lima telepon genggam, tiga kartu pers, dua buku tabungan, dan satu mobil. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Penjinayah punya beragam cara untuk mendapat uang. Salah satunya memeras pasangan mesum dengan mengaku sebagai wartawan dan polisi.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap modus kejahatan seperti itu. GS, 51, CS, 34, dan FSS, 25, ditangkap karena memeras dengan mengaku sebagai wartawan. Sedangka dua orang yang mengaku polisi, yakni MGH, 26, dan NLL, 24.
"Kami tangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing Selasa 21 Juni, berdasarkan laporan korban RY. Satu pelaku masih buron," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (24/6/2016).
Hendy menjelaskan, pelaku mengincar pasangan mesum di hotel yang masing-masing sudah menikah. Sebelum beraksi, para pelaku mencari informasi tentang status calon korban.
"Apabila masih perjaka, gadis, duda, atau janda, tidak jadi sasaran," jelas Hendy.
Para pelaku memeras korban Rp300 juta. Jika tidak, korban diancam akan dibawa ke kantor polisi kemudian diberitakan di media massa.
"Salah satu korban ada yang sudah menyanggupi bayar Rp50 juta dulu. Pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 6 kali di hotel yang berbeda," ujar Hendy.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita bukti kejahatan berupa lima telepon genggam, tiga kartu pers, dua buku tabungan, dan satu mobil. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)