medcom.id, Jakarta: Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali menghadirkan ahli psikologi dan ahli informasi dan teknologi (IT) di sidang ke-21 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, selain kedua saksi itu, pihaknya berencana menghadirkan ahli pidana buat meringankan Jessica. Tapi, ahli itu, kata Yudi, tidak dihadirkan hari ini. "Ahli pidana nanti (di sidang) terakhir," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Kamis (15/9/2016).
Sebelumnya, sidang ke-20 kasus Mirna berlangsung 12 jam. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, baru selesai pada pukul 23.47 WIB.
Ada dua saksi ahli meringankan Jessica yang memberikan keterangan. Mereka adalah ahli toksikologi kimia Budiawan dan ahli patologi anatomi Gatot Susilo Lawrence.
Budiawan membeberkan hasil analisisnya soal kematian Mirna. Salah satunya, Budiawan meragukan, Mirna keracunan sianida. Sebab, takaran sianida yang ditemukan di lambung Mirna terlalu sedikit.
Sementara, Gatot menilai, kasus kematian Wayan Mirna Salihin minim alat bukti. Pasalnya, pemeriksaan jasad Mirna tidak dilakukan secara menyeluruh dan hanya dilakukan pemeriksaan luar saja.
Dosen patalogi anatomi di Universitas Hasanudin Makassar ini pun menjelaskan, jumlah kadar racun sianida yang menyebabkan kematian berdosis tinggi. Sehingga, pemeriksaan harus melalui organ seperti lambung, hati, jantung, dan otak guna memastikan kadar racun yang masuk ke dalam tubuh.
"Kalau banyak, dinetralisir enzim rodanase, masih ada. Sianida kalau di hati belum menyebabkan kematian, harus dilihat dulu jantung. Sianida di otak pasti orang mati,” kata Gatot.
Mirna meregang nyawa setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun menjadi terdakwa tunggal kasus tersebut. JPU mendakwa rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali menghadirkan ahli psikologi dan ahli informasi dan teknologi (IT) di sidang ke-21 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, selain kedua saksi itu, pihaknya berencana menghadirkan ahli pidana buat meringankan Jessica. Tapi, ahli itu, kata Yudi, tidak dihadirkan hari ini. "Ahli pidana nanti (di sidang) terakhir," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Kamis (15/9/2016).
Sebelumnya, sidang ke-20 kasus Mirna berlangsung 12 jam. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, baru selesai pada pukul 23.47 WIB.
Ada dua saksi ahli meringankan Jessica yang memberikan keterangan. Mereka adalah ahli toksikologi kimia Budiawan dan ahli patologi anatomi Gatot Susilo Lawrence.
Budiawan membeberkan hasil analisisnya soal kematian Mirna. Salah satunya, Budiawan meragukan, Mirna keracunan sianida. Sebab, takaran sianida yang ditemukan di lambung Mirna terlalu sedikit.
Sementara, Gatot menilai, kasus kematian Wayan Mirna Salihin minim alat bukti. Pasalnya, pemeriksaan jasad Mirna tidak dilakukan secara menyeluruh dan hanya dilakukan pemeriksaan luar saja.
Dosen patalogi anatomi di Universitas Hasanudin Makassar ini pun menjelaskan, jumlah kadar racun sianida yang menyebabkan kematian berdosis tinggi. Sehingga, pemeriksaan harus melalui organ seperti lambung, hati, jantung, dan otak guna memastikan kadar racun yang masuk ke dalam tubuh.
"Kalau banyak, dinetralisir enzim rodanase, masih ada. Sianida kalau di hati belum menyebabkan kematian, harus dilihat dulu jantung. Sianida di otak pasti orang mati,” kata Gatot.
Mirna meregang nyawa setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun menjadi terdakwa tunggal kasus tersebut. JPU mendakwa rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)