medcom.id, Jakarta: Tiga anggota DPRD Sumatera Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yaitu Satya Yudha Wibowo, Burhanudin Siregar, dan Hidayah Herlina Gusti.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Hingga kini lembaga antikorupsi telah menetapkan tujuh legislator sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot pada 2015.
Ketujuh tersangka yaitu Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.
(Baca: KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka)
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015, yaitu Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, serta Kamaluddin Harahap.
(Baca: Terima Suap dari Gatot, 4 Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun)
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,26 miliar. Sedangkan Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Ajib Shah berjalan di ruang sidang saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016) -- ANT/Rosa Panggabean
Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
medcom.id, Jakarta: Tiga anggota DPRD Sumatera Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya yaitu Satya Yudha Wibowo, Burhanudin Siregar, dan Hidayah Herlina Gusti.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Hingga kini lembaga antikorupsi telah menetapkan tujuh legislator sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot pada 2015.
Ketujuh tersangka yaitu Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.
(Baca: KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka)
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015, yaitu Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, serta Kamaluddin Harahap.
(Baca: Terima Suap dari Gatot, 4 Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun)
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,26 miliar. Sedangkan Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Ajib Shah berjalan di ruang sidang saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016) -- ANT/Rosa Panggabean
Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)