Jakarta: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut anggota Keraton Agung Sejagat tidak hanya berasal dari Purworejo, Jawa Tengah. Ada beberapa warga dari daerah lain yang diduga terpengaruh untuk bergabung dengan Keraton Agung Sejagat
“Ini masih didalami ke beberapa korban, bisa terpengaruh dan bisa melakukan seperti itu,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Argo memastikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti yang cukup. Salah satunya, keterangan para saksi yang mengetahui kegiatan keraton.
“Tentunya dari pihak penyidik Jateng telah memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu 17 saksi,” kata dia.
Penyidik juga sempat menggeledah Keraton Agung Sejagat. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti adanya dugaan tindak pidana penipuan.
Argo mengatakan Toto dan Fanni menarikan uang ke anggotanya untuk keperluan identitas seperti seragam dan kartu anggota. Bahkan, ‘sang raja dan ratu’ mengiming-imingi anggota dengan simbol-simbol kerajaan.
"Mendapatkan alat bukti tersangka ini tindak pidana penipuan dan modus membayar beberapa biaya," kata Argo.
Toto dan Fanni disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyebarkan Berita Bohong dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Jakarta: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut anggota Keraton Agung Sejagat tidak hanya berasal dari Purworejo, Jawa Tengah. Ada beberapa warga dari daerah lain yang diduga terpengaruh untuk bergabung dengan Keraton Agung Sejagat
“Ini masih didalami ke beberapa korban, bisa terpengaruh dan bisa melakukan seperti itu,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Raja dan ratu
Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Argo memastikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti yang cukup. Salah satunya, keterangan para saksi yang mengetahui kegiatan keraton.
“Tentunya dari pihak penyidik Jateng telah memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kejadian tersebut yaitu 17 saksi,” kata dia.
Penyidik juga sempat menggeledah Keraton Agung Sejagat. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti adanya dugaan tindak pidana penipuan.
Argo mengatakan Toto dan Fanni menarikan uang ke anggotanya untuk keperluan identitas seperti seragam dan kartu anggota. Bahkan, ‘sang raja dan ratu’ mengiming-imingi anggota dengan simbol-simbol kerajaan.
"Mendapatkan alat bukti tersangka ini tindak pidana penipuan dan modus membayar beberapa biaya," kata Argo.
Toto dan Fanni disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyebarkan Berita Bohong dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)