Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.

Dua Terduga Pengibar Bendera Bintang Kejora Dipulangkan

Siti Yona Hukmana • 03 September 2019 11:35
Jakarta: Polda Metro Jaya memulangkan dua dari delapan orang yang ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
 
"Jadi enam orang yang ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id, Selasa, 3 September 2019. 
 
Enam orang tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan di Mako Brimob," ujar Argo. 
 
Naliana dan Norince dipulangkan karena tak terbukti melakukan upaya makar. Keduanya tak terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agusutus 2019.
 
Seluruh tersangka dikenai Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Bendera yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan saat demonstrasi mahasiswa, Rabu, 28 Agustus 2019.
 
Puluhan mahasiswa mengibarkan bendera bintang kejora saat demonstrasi menuntut referendum di depan Mabes TNI dan Istana Negara.
 
Demonstrasi dimulai pukul 12.00 WIB. Aksi sempat membuat kemacetan panjang di Jalan Medan Merdeka Utara. Mereka berbaris menutup tiga lajur jalan.
 
Peserta demo menginginkan referendum. Mereka ingin mendapatkan hak menentukan sendiri nasib Papua. Setelah orasi dari beberapa peserta demo, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol bintang kejora. Mereka juga mengibarkan tiga bendera dengan simbol yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan