Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.

Wakil Gubernur Lampung Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 04 Juli 2019 12:07
Jakarta: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
 
Baca: KPK 'Garap' Bupati Lampung Tengah

Penyidik juga memeriksa anggota DPRD Lampung Midi Ismanto sebagai saksi. Midi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
 
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga legislator Lampung Tengah lainnya. Mereka ialah Bunyana, Raden Zugiri, dan Achmad Junaidi.
 
Keempatnya diduga menerima suap persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
 
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun 2018 yang lebih dulu menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Baca: KPK Periksa Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah
 
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan