Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut Mahkamah Agung (MA) memutuskan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago melanggar kode etik. Syamsul dinyatakan terbukti berkomunikasi dan bertemu dengan pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung bernama Ahmad Yani.
Syamsul merupakan salah satu majelis hakim yang menangangi kasasi Syafrudin atas perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diputus bebas dari perkara tersebut.
“Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 30 September 2019.
Febri mengatakan putusan etik MA ini akan menjadi catatan baru dalam penanganan kasus BLBI. Setidaknya, kata dia, memperjelas beberapa kontroversi dan menjawab keraguan sejumlah pihak atas kasus tersebut.
“Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA,” kata dia.
Febri juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi milik Syafruddin. Padahal, Lembaga Antirasuah terus berkirim surat meminta salinan putusan kasasi tersebut.
“KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu,” tegas Febri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut Mahkamah Agung (MA) memutuskan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago melanggar kode etik. Syamsul dinyatakan terbukti berkomunikasi dan bertemu dengan pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung bernama Ahmad Yani.
Syamsul merupakan salah satu majelis hakim yang menangangi kasasi Syafrudin atas perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diputus bebas dari perkara tersebut.
“Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 30 September 2019.
Febri mengatakan putusan etik MA ini akan menjadi catatan baru dalam penanganan kasus BLBI. Setidaknya, kata dia, memperjelas beberapa kontroversi dan menjawab keraguan sejumlah pihak atas kasus tersebut.
“Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA,” kata dia.
Febri juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi milik Syafruddin. Padahal, Lembaga Antirasuah terus berkirim surat meminta salinan putusan kasasi tersebut.
“KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu,” tegas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)