Pengendara motor melintasi mural anti korupsi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Pengendara motor melintasi mural anti korupsi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Kekayaan Sukiman Rp5 M di 2010

Juven Martua Sitompul • 08 Februari 2019 09:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, sebagai tersangka. Harta kekayaan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat pun menjadi sorotan.
 
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ditilik dari laman acch.kpk.go.id, Sukiman terakhir melaporkan hartanya pada 2010. Saat itu, Sukiman tercatat sebagai anggota DPR periode 2009-2014 sekaligus calon Bupati Melawai periode 2010-2015.
 
Dalam LHKPN itu, total harta kekayaan Sukiman mencapai Rp5.052.553.698. Harta kekayaan anggota Banggar itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta tak bergerak Sukiman meliputi 6 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Melawai dan Pontianak. Jika diuangkan, keenam bidang tanah dan bangunan itu bernilai Rp3.351.940.000.
 
Sementara itu, harta bergerak Sukiman terdiri dari 6 alat transportasi yang meliputi mobil Honda CRV, Toyota Kijang Krista, Nissan Terrano, Nissan Grand Livina, motor Suzuki Shogun dan motor Honda. Keenam transportasi itu bernilai Rp782.000.000.
 
Sukiman juga melaporkan salah satu usahanya berupa SPBU bernilai Rp890.000.000. Dia juga tercatat memiliki harta berupa giro dan setara kas senilai Rp28.613.698.
 
KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka bersama dengan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
 
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak. Natan diduga sebagai pihak pemberi.
 
Ihwal suap ini terjadi saat pihak pemerintah Kabupaten pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu, pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.
 
Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini adalah komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
 
Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga menerima senilai Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.
 
Baca: Politikus PAN Sukiman Tambah Daftar Legislator Korup
 
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak. Akhirnya, Kabupaten Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
 
Atas perbuatannya, Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan