Jakarta: Kuasa hukum eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Andru Bimaseta, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Jokdri saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya lantaran indikasi kuat merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
"Kita ajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi enggak tahu bakal diterima atau tidak," ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Andru mengatakan kemungkinan besar pihak keluarga akan menjadi penjamin. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pengajuan tersebut. "Karena kan keluarga beliau di Serang (Banten). Harus konsentrasi komunikasi dulu, banyak lah yang harus dilakukan," ucap Andru.
Jokdri resmi ditahan pukul 14.00 WIB, Senin, 25 Maret 2019, setelah pemeriksaan kelima oleh Satgas Anti Mafia Bola. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
Jokdri dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Serta Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233 KUHP.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan kondisi Jokdri saat ditahan dalam keadaan sehat. Ia telah menjalani asesmen medis di Bid Dokkes Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Tidak ada masalah," kata dia, Selasa, 26 Maret 2019.
Menurut Argo, penahanan dilakukan karena Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang berinisial MM, MS dan AG untuk merusak barang bukti dan melewati garis polisi pada 14 Februari 2019. Juga terkait laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.
"Jokdri menyuruh melakukan perusakan, memasuki area yang sudah tidak boleh orang masuk. Kemudian mengambil beberapa dokumen-dokumen," jelas Argo.
Jakarta: Kuasa hukum eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Andru Bimaseta, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Jokdri saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya lantaran indikasi kuat merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
"Kita ajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi enggak tahu bakal diterima atau tidak," ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Andru mengatakan kemungkinan besar pihak keluarga akan menjadi penjamin. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pengajuan tersebut. "Karena kan keluarga beliau di Serang (Banten). Harus konsentrasi komunikasi dulu, banyak lah yang harus dilakukan," ucap Andru.
Jokdri resmi ditahan pukul 14.00 WIB, Senin, 25 Maret 2019, setelah pemeriksaan kelima oleh Satgas Anti Mafia Bola. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
Jokdri dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Serta Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233 KUHP.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan kondisi Jokdri saat ditahan dalam keadaan sehat. Ia telah menjalani asesmen medis di Bid Dokkes Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Tidak ada masalah," kata dia, Selasa, 26 Maret 2019.
Menurut Argo, penahanan dilakukan karena Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang berinisial MM, MS dan AG untuk merusak barang bukti dan melewati garis polisi pada 14 Februari 2019. Juga terkait laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.
"Jokdri menyuruh melakukan perusakan, memasuki area yang sudah tidak boleh orang masuk. Kemudian mengambil beberapa dokumen-dokumen," jelas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)