Jakarta: Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany berpeluang diperiksa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Juru bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest menyebut koleganya itu dipanggil untuk melengkapi berkas pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Misalnya kemungkinan akan dipanggil Tsamara Amany Alatas mungkin, karena dia juga mengetahui (cuitan Fadli Zon). Atau mungkin juga Guntur Romli," ujar Rian usai diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.
Baca: Politikus PSI Dicecar Belasan Pertanyaan
Rian menganggap rekan-rekannya perlu dipanggil karena jika keterangan hanya bersumber dari dirinya dirasa kurang lengkap. Rian sudah dicecar belasan pertanyaan dalam kasus cuitan lagu 'Potong Bebek Angsa PKI', hari ini.
"Lalu saya diminta menjelaskan detail," ucap dia.
Rian melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri pada 25 September 2018. Fadli diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, 14 ayat 1 atau 2, dan Pasal 15 KUHP. Laporan soal lagu 'Potong Bebek Angsa PKI' terhadap Fadli Zon tertuang dalam LP/B/1189/IX/2018/BARESKRIM tanggal 25 September 2018.
Jakarta: Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany berpeluang diperiksa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Juru bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest menyebut koleganya itu dipanggil untuk melengkapi berkas pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Misalnya kemungkinan akan dipanggil Tsamara Amany Alatas mungkin, karena dia juga mengetahui (cuitan Fadli Zon). Atau mungkin juga Guntur Romli," ujar Rian usai diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.
Baca: Politikus PSI Dicecar Belasan Pertanyaan
Rian menganggap rekan-rekannya perlu dipanggil karena jika keterangan hanya bersumber dari dirinya dirasa kurang lengkap. Rian sudah dicecar belasan pertanyaan dalam kasus cuitan lagu 'Potong Bebek Angsa PKI', hari ini.
"Lalu saya diminta menjelaskan detail," ucap dia.
Rian melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri pada 25 September 2018. Fadli diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, 14 ayat 1 atau 2, dan Pasal 15 KUHP. Laporan soal lagu 'Potong Bebek Angsa PKI' terhadap Fadli Zon tertuang dalam LP/B/1189/IX/2018/BARESKRIM tanggal 25 September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)