Jakarta: Satgas Antimafia Bola melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Joko Driyono (Jokdri). Pengusutan aliran dana penting guna mencari ada tidaknya transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu.
"Dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Febuari 2019.
Dedi mengatakan, PPATK yang akan memutuskan ada tidaknya transaksi mencurigakan Jokdri selama menjabat sebagai petinggi PSSI. Temuan PPATK akan menjadi rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti Satgas Antimafia Bola.
Jokdri bisa dijerat Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila rekomendari PPATK menyatakan ada aliran dana yang mencurigakan, terutama yang bersumber dari pengaturan skor dapat dikenakan. Temuan ini akan menjadi bahan penyidikan tambahan bagi polisi.
Dedi memastikan, Jokdri akan kembali menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, besok. Ia enggan merinci poin apa saja yang akan kembali digali dari Jokdri.
"Besok dari hasil pemeriksaan juga tentunya akan ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut, kami tetap masih menunggu besok," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, ada sekitar 75 bukti kasus dugaan mafia bola yang telah dikumpulkan. Puluhan bukti ini menyangkut dugaan pengaturan skor pertandingan Liga Indonesia tingkat III, Liga II, dan Liga I. Polisi akan memilah bukti-bukti dalam kelompok liga masing-masing.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka pengrusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pertandingan. Polisi juga mengendus adanya indikasi suap terhadap Jokdri.
Jakarta: Satgas Antimafia Bola melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Joko Driyono (Jokdri). Pengusutan aliran dana penting guna mencari ada tidaknya transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu.
"Dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Febuari 2019.
Dedi mengatakan, PPATK yang akan memutuskan ada tidaknya transaksi mencurigakan Jokdri selama menjabat sebagai petinggi PSSI. Temuan PPATK akan menjadi rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti Satgas Antimafia Bola.
Jokdri bisa dijerat Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila rekomendari PPATK menyatakan ada aliran dana yang mencurigakan, terutama yang bersumber dari pengaturan skor dapat dikenakan. Temuan ini akan menjadi bahan penyidikan tambahan bagi polisi.
Dedi memastikan, Jokdri akan kembali menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, besok. Ia enggan merinci poin apa saja yang akan kembali digali dari Jokdri.
"Besok dari hasil pemeriksaan juga tentunya akan ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut, kami tetap masih menunggu besok," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, ada sekitar 75 bukti kasus dugaan mafia bola yang telah dikumpulkan. Puluhan bukti ini menyangkut dugaan pengaturan skor pertandingan Liga Indonesia tingkat III, Liga II, dan Liga I. Polisi akan memilah bukti-bukti dalam kelompok liga masing-masing.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka pengrusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pertandingan. Polisi juga mengendus adanya indikasi suap terhadap Jokdri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)