"Agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2020.
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada jaksa Pinangki memasuki babak baru. Kasus naik ke tahap penyidikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kurnia menyebut sudah saatnya kasus ditangani KPK. Hal itu penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara.
"KPK memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain," tutur dia.
(Baca: MAKI Bakal Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki ke Komjak)
Kejagung menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus jaksa Pinangki. Namun, bukti penerimaan hadiah atau janji belum ditemukan.
Kejagung sedianya memeriksa dua saksi kunci dalam dugaan gratifikasi itu, Senin, 10 Agustus 2020. Namun, kedua saksi, Rahmat dan Irfan, tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Penyidik bakal mengagendakan ulang pemeriksaan tersebut.
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.
Jaksa Pinangki masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung. Sementara itu, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama.