Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Emirsyah Satar. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Emirsyah Satar. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ipar Emirsyah Satar Kaget Rumah Orang Tua Disita KPK

Fachri Audhia Hafiez • 05 Maret 2020 13:47
Jakarta: Sandrani Abubakar, saudara kembar istri mantan Direktur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, emosional menceritakan penyitaan rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah orang tua Sandrani itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait kasus rasuah yang menjerat Emirsyah.
 
"Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya. Kenapa kok bisa sampai begitu, karena saya enggak pernah ceritain apa-apa. Saya tidak tahu mengenai aliran dana, sumber dana (pembelian rumah) sama sekali," ujar Sandrani saat bersaksi buat terdakwa Emirsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.
 
Rumah di kawasan elite Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar itu diduga aset milik Emirsyah. KPK menyita rumah itu 7 Agustus 2019.

Sandrani menjelaskan rumah tersebut milik kedua orang tuanya hasil hibah. Awalnya, orang tua Sandrani menjual rumah pribadi di Permata Hijau.
 
Rumah itu dibeli Emirsyah beserta istri, almarhum Sandrina Abubakar, melalui hibah namun dengan kompensasi. Kompensasi hasil penjualan itu, kemudian dibelikan rumah di Pondok Indah oleh orang tua Sandrani. 
 
(Baca: Mertua Emirsyah Satar Beli Rumah Rp8,5 Miliar Tunai)
 
"Karena rumah Permata Hijau rumah satu-satunya rumah orang tua saya. Jadi dari mana mereka bisa beli rumah lain kalau itu hibah murni," ujar Sandrani.
 
Sandrani sempat menangis. Dia tidak bisa berbuat banyak terkait penyitaan rumah itu, lantaran Sandrina juga kaget dengan kasus yang menjerat Emirsyah.
 
"Jadi waktu itu almarhum stres berat. Akhirnya sakit kanker pankreas enggak lama setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Jadi enggak tega untuk membincangkan itu cuma saya waktu pulang dari KPK pemanggilan pertama, waktu rumah disita saya cuma WhatsApp kembaran saya," beber Sandrani.
 
Emirsyah didakwa menerima Rp46,3 miliar. Suap dari pihak Roll-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Suap diberikan karena Emirsyah  memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce.
 
Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan