Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo. Andri bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI) sepanjang 2007-2017.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk Tersangka IRZ (mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.
Andri dinilai mengetahui praktik rasuah yang dilakukan Irzal. Keterangan Andri akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
KPK juga memanggil Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa Nanang Hamdani Baswani dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa. Nanang juga menjabat sebagai Direktur PT Angkasa Mitra Karya dan dipanggil sebagai saksi untuk Tersangka Irzal.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo. Andri bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI) sepanjang 2007-2017.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk Tersangka IRZ (mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.
Andri dinilai mengetahui praktik rasuah yang dilakukan Irzal. Keterangan Andri akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
KPK juga memanggil Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa Nanang Hamdani Baswani dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa. Nanang juga menjabat sebagai Direktur PT Angkasa Mitra Karya dan dipanggil sebagai saksi untuk Tersangka Irzal.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)