Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Uji Materi UU Penyiaran Disebut Menyasar Korporasi

Medcom • 28 Agustus 2020 13:00
Jakarta: Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh RCTI dan iNews dinilai akan menyasar pada korporasi bukan insan kreatif. Namun, konten yang disiarkan melalui internet harus diawasi agar tidak keluar dari norma.
 
"Saya rasa tidak menyasar insan kreatif perorangan atau publik yang biasa melakukan tayang langsung atau live di platform media sosial. Lebih mengarah ke korporasi yang melakukan eksploitasi digital dan data di Indonesia," kata pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Danrivanto Budhijanto, Jumat, 29 Agustus 2020.
 
Menurutnya uji publik UU Penyiaran menguntungkan industri kreatif. Karena akan diatur berapa pendapatan proporsional yang semestinya mereka dapatkan. "Benefit di Indonesia tidak sama dengan di Amerika Serikat, tidak proporsional, lebih besar di AS, karena di sana sudah diatur," ujarnya.
 
Dia mencontohkan penghasilan youtuber Indonesia jauh lebih rendah dibanding youtuber di Amerika atau negara lain yang sudah mengatur penyiaran digital. "Ini pentingnya diatur dalam UU Penyiaran ini. Agar insan kreatif lebih produktif, ekonomi kreatif lebih banyak berkontribusi pada ekonomi Indonesia," katanya. 
 
Danrivanto yakin pemohon uji materi UU Penyiaran sudah paham bahwa MK punya keterbatasan, yaitu MK tidak memposisikan sebagai positifve legislator. MK dalam sistem legislasi di Indonesia hanya berperan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru.
 
"MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional. Bukan menambah aturan atau norma baru," tambahnya.
 
Menurutnya tidak logis jika pemohon mengajukan gugatan ke MK buat membatalkan seluruh isi pasal UU Penyiaran, apalagi sampai memberangus kebebasan ekspresi publik.
 
“UU Penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis. Termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum,” katanya.
 
Dia menegaskan, pemaknaan legislasi terhadap penyiaran melalui internet merupakan implementasi satu dari panca fungsi hukum. “Fungsi stabilitatif bahwa UU Penyiaran mesti berfungsi sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam kemajuan teknologi,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan