Jakarta: Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan sedianya akan mendengarkan amar putusan sela dari majelis hakim.
Sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 15.30 WIB, sidang tak berjalan karena majelis hakim tak kunjung hadir. Sedangkan pihak penasehat hukum, jaksa penuntut umum dan pengunjung sidang telah memadati ruangan.
Pantauan Medcom.id, Kivlan berkali-kali batuk. Ia diketahui mengalami kesehatan dengan paru-paru. Kivlan bersama keluarga dan penasehat hukumnya memutuskan meninggalkan ruangan pukul 15.45 WIB tanpa memberikan komentar.
Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum Permana mengaku tidak tahu persidangan bisa molor hingga satu jam lebih. Ia bakal mengajukan jadwal sidang berikutnya pada Rabu, 19 Februari 2020.
"Di sini itu (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sidangnya bukan hanya satu. Di sini ada tindak pidana korupsi, niaga, perburuhan kemudian juga ada perdata dan permohonan ada," kata Permana di Pengadilan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Permana memaklumi keputusan Kivlan untuk meninggalkan ruang sidang. Dia menduga kondisi ruangan yang penuh sesak diisi pengunjung dan simpatisan ditambah kualitas udara tak baik, membuat batuk Kivlan semakin parah.
"Sebetulnya kita tadi kalau ruangan sidangnya enggak banyak pengunjung, ini kan enggak pakai AC nih, oksigennya kan rebutan," ujar Permana.
Kivlan Zen (tengah) saat pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kivlan didakwa memberikan uang pada sejumlah orang buat membeli senjata api. Uang juga dipakai buat memata-matai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Jaksa penuntut umum melayangkan dua dakwaan terhadap Kivlan.
Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu kini menjadi tahanan rumah. Kivlan sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Jakarta: Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan sedianya akan mendengarkan amar putusan sela dari majelis hakim.
Sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 15.30 WIB, sidang tak berjalan karena majelis hakim tak kunjung hadir. Sedangkan pihak penasehat hukum, jaksa penuntut umum dan pengunjung sidang telah memadati ruangan.
Pantauan
Medcom.id, Kivlan berkali-kali batuk. Ia diketahui mengalami kesehatan dengan paru-paru. Kivlan bersama keluarga dan penasehat hukumnya memutuskan meninggalkan ruangan pukul 15.45 WIB tanpa memberikan komentar.
Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum Permana mengaku tidak tahu persidangan bisa molor hingga satu jam lebih. Ia bakal mengajukan jadwal sidang berikutnya pada Rabu, 19 Februari 2020.
"Di sini itu (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sidangnya bukan hanya satu. Di sini ada tindak pidana korupsi, niaga, perburuhan kemudian juga ada perdata dan permohonan ada," kata Permana di Pengadilan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Permana memaklumi keputusan Kivlan untuk meninggalkan ruang sidang. Dia menduga kondisi ruangan yang penuh sesak diisi pengunjung dan simpatisan ditambah kualitas udara tak baik, membuat batuk Kivlan semakin parah.
"Sebetulnya kita tadi kalau ruangan sidangnya enggak banyak pengunjung, ini kan enggak pakai AC nih, oksigennya kan rebutan," ujar Permana.
Kivlan Zen (tengah) saat pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kivlan didakwa memberikan uang pada sejumlah orang buat membeli senjata api. Uang juga dipakai buat memata-matai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Jaksa penuntut umum melayangkan dua dakwaan terhadap Kivlan.
Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu kini menjadi tahanan rumah. Kivlan sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)