Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Negara ditaksir merugi puluhan miliar.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
Sepuluh tersangka dalam kasus ini yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin sebesar Rp221.924.938.176 selama 2020 sampai dengan 2022. Sepuluh tersangka itu kemudian mencoba bermain kotor dengan memanipulasi penyaluran tanpa aturan yang berlaku.
Permainan dari mereka yakni berupa pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Priyo meminta Lernhard mengolah dana dengan dalih 'untuk kita-kita dan aman'.
"Lalu 'menyisipkan' nominal tertentu kepada sepuluh orang secara acak," ucap Firli.
Para tersangka juga bermain dengan melakukan pembayaran ganda kepada sepuluh orang yang ditentukan. Selisihnya dipakai untuk kepentingan pribadi mereka.
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Terus, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
"Keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia," ujar Firli.
Sebagian tersangka sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya. Namun, belum menyentuh total kerugian negara yang telah terjadi.
"KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram," kata Firli.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Negara ditaksir merugi puluhan miliar.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
Sepuluh tersangka dalam kasus ini yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika
Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin sebesar Rp221.924.938.176 selama 2020 sampai dengan 2022. Sepuluh tersangka itu kemudian mencoba bermain kotor dengan memanipulasi penyaluran tanpa aturan yang berlaku.
Permainan dari mereka yakni berupa pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Priyo meminta Lernhard mengolah dana dengan dalih 'untuk kita-kita dan aman'.
"Lalu 'menyisipkan' nominal tertentu kepada sepuluh orang secara acak," ucap Firli.
Para tersangka juga bermain dengan melakukan pembayaran ganda kepada sepuluh orang yang ditentukan. Selisihnya dipakai untuk kepentingan pribadi mereka.
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Terus, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
"Keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia," ujar Firli.
Sebagian tersangka sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya. Namun, belum menyentuh total kerugian negara yang telah terjadi.
"KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram," kata Firli.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)