Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Uang Rp400 juta diduga terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) ditemukan penyidik.
"Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya uang dalam jumlah ratusan juta (Rp400 juta) rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Ali menjelaskan rumah itu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait juga turut diambil penyidik.
Ali hingga kini masih belum mau membeberkan identitas tersangka dalam perkara tersebut. Barang yang ditemukan bakal dianalisis oleh penyidik.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Hingga kini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Uang Rp400 juta diduga terkait dugaan rasuah di
Kementerian Pertanian (Kementan) ditemukan penyidik.
"Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya uang dalam jumlah ratusan juta (Rp400 juta) rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Ali menjelaskan rumah itu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait juga turut diambil penyidik.
Ali hingga kini masih belum mau membeberkan identitas tersangka dalam perkara tersebut. Barang yang ditemukan bakal dianalisis oleh penyidik.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Hingga kini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)