Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengakui dirinya tinggal di kos-kosan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menyita juga kos-kosan tersebut.
"Semestinya KPK ya melakukan sita. Nah, setelah disita itu bisa saja pengelolaannya diserahkan kembali kepada pemilik untuk dikelola. Seperti pinjam pakai," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Selasa, 4 Juli 2023.
Namun, jika hingga kini KPK belum melakukan penyitaan Boyamin menilai KPK keterlaluan dan bermain-main dengan barang sitaan. Ia mendesak KPK segera menyita aset Rafael Alun tersebut.
"Soal kemudian diserahkan kembali ke keluarganya boleh saja itu dikelola untuk disewa-sewakan, tapi keuntungan dari sewa itu harus diambil alih oleh KPK," tegasnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa pemilik kosan tersebut adalah Rafael Alun. Ketut baru menyadarinya ketika media massa ramai memberitakan KPK menyita kos-kosan milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang tersebut.
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengakui dirinya tinggal di kos-kosan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,
Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menyita juga kos-kosan tersebut.
"Semestinya KPK ya melakukan sita. Nah, setelah disita itu bisa saja pengelolaannya diserahkan kembali kepada pemilik untuk dikelola. Seperti pinjam pakai," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman kepada
Media Indonesia, Selasa, 4 Juli 2023.
Namun, jika hingga kini
KPK belum melakukan penyitaan Boyamin menilai KPK keterlaluan dan bermain-main dengan barang sitaan. Ia mendesak KPK segera menyita aset Rafael Alun tersebut.
"Soal kemudian diserahkan kembali ke keluarganya boleh saja itu dikelola untuk disewa-sewakan, tapi keuntungan dari sewa itu harus diambil alih oleh KPK," tegasnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa pemilik kosan tersebut adalah Rafael Alun. Ketut baru menyadarinya ketika media massa ramai memberitakan KPK menyita kos-kosan milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)